Gresik
Polres Gresik Akhirnya Tetapkan Suhud Tersangka Pencuri Kayu Milik TKD
Memontum Gresik – Polres Gresik, Jawa Timur, akhirnya menetapkan Suhud (50) warga Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, menjadi tersangka kasus pencurian kayu di lahan Tanah Kas Desa (TKD) Sumurber.
Status baru Suhud menjadi tersangka itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.
“Setelah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan, maka pelakunya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya saat ditemui di Mapolres Gresik.
Andaru mengungkapkan jika tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang mengambil sesuatu barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng, melakukan aksi demo ke Mapolsek Panceng pasa Sabtu (7/9/2019). Mereka juga sempat memblokade jalan Pantura selama 20 menit.
Para warga meminta penjelasan polisi terkait masalah pencurian yang pelaporannya sudah masuk sejak Mei 2019. Dari kasus tersebut, Polres Gresik sementara ini menetapkan Suhud menjadi tersangka (sgg/yan)
- Pendidikan4 tahun
Petrokimia Gresik Kembali Buka Magang Bagi Mahasiswa
- Pemerintahan4 tahun
Dishub Gresik Pasang Rambu di Jalan Sekapuk-Ujungpangkah
- Pendidikan4 tahun
Ponpes Mambaul Ihsan Gresik, Siap Terapkan Aktivitas Normal
- Berita4 tahun
Warga Driyorejo Protes Keberadaan Ruang Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 PT. Miwon Indonesia
- Pemerintahan5 tahun
Petrokimia Gresik Serahkan Bantuan APD dan Obat-obatan ke 4 RS di Jatim
- Pemerintahan5 tahun
Baznas Petrokimia Gresik Serahkan Bantuan Untuk Keluarga Miskin
- Pemerintahan4 tahun
Selama Pandemi, APBD Gresik 2020 Diperkirakan Anjlok Rp 568 Miliar
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dituding Terlibat Pencabulan, Anggota DPRD Gresik Berikan Klarifikasi