Gresik

Polres Gresik Akhirnya Tetapkan Suhud Tersangka Pencuri Kayu Milik TKD

Diterbitkan

-

Polres Gresik Akhirnya Tetapkan Suhud Tersangka Pencuri Kayu Milik TKD

Memontum Gresik – Polres Gresik, Jawa Timur, akhirnya menetapkan Suhud (50) warga Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, menjadi tersangka kasus pencurian kayu di lahan Tanah Kas Desa (TKD) Sumurber.

Status baru Suhud menjadi tersangka itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo.

“Setelah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan, maka pelakunya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya saat ditemui di Mapolres Gresik.

Andaru mengungkapkan jika tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang mengambil sesuatu barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” ujarnya.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Sumurber Kecamatan Panceng, melakukan aksi demo ke Mapolsek Panceng pasa Sabtu (7/9/2019). Mereka juga sempat memblokade jalan Pantura selama 20 menit.

Para warga meminta penjelasan polisi terkait masalah pencurian yang pelaporannya sudah masuk sejak Mei 2019. Dari kasus tersebut, Polres Gresik sementara ini menetapkan Suhud menjadi tersangka (sgg/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas