Gresik

SK Belum Dicabut, Seleksi Terbuka Sekda Gresik Dihentikan Kemendagri

Diterbitkan

-

Ket foto : Surat dari Kementerian Dalam Negeri berisikan penundaan pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tertinggi pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik.
Ket foto : Surat dari Kementerian Dalam Negeri berisikan penundaan pelaksanaan seleksi terbuka jabatan pimpinan tertinggi pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik.

Memontum Gresik – Rencana Bupati Gresik Sambari Halim Radianto untuk membuka Seleksi Terbuka (Selter) jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik yang di umumkan melalui http://bkd.gresikkab.go.id dipastikan bakal terdunda. Pasalnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah mengirim surat kepada Gubernur Jawa Timur untuk penundaan seleksi terbuka tersebut.

Dalam surat berperihal ‘Penundaan Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik’ bernomor 821/4400/OTDA tertanggal 2 September 2020 itu meminta kepada Gubernur Jatim sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyampaikan penundaan pansel kepada Bupati Gresik Sambari Halim Radianto hingga pilkada serentak usai. Karena melanggar pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yakni pelarangan Bupati/Wali Kota/ Gubernur melakukan mutasi jabatan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ini untuk menjaga netralitas ASN.

Lahirnya undang-undang tentang Pilkada yang menjadi objek larangan yang dimaksud dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah, melakukan ‘pergantian’ (dalam hal ini hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan) pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri (pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan). Jika terjadi kekosongan jabatan maka gubernur, bupati dan walikota bisa menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas.

Pelarangan petahana melakukan mutasi diuraikan, pada ayat selanjutnya (pasal 71 ayat (3) UU Pemilihan). Dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih. Dalam ketentuan tersebut Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau kabupaten/kota.

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengaku telah meminta kepada Bupati Gresik agar melakukan penundaan Selter tersebut. “Kita sudah minta ditunda pelaksanaan Pansel setelah selesai Pilkada,” katanya.

Advertisement

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, Nadlif saat dikonfirmasi soal persyaratan yang ada di pengumuman Selter tidak ada surat ijin dari Kemendagri, mantan Kepala Dinas Pendidikan ini mengaku telah mengantongi ijin dari KASN Pemprov Jatim.

“Mendagri ?. Itu urusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mas, sudah masuk ke KASN kok. Sudah ada ijin KASN. Ya persetujuan lelang Sekda itu,” terang Nadlif beberapa waktu yang lalu.

Saat dimintai penjelasan tentang hasil konfirmasi ke Dirjen Otda Kemendagri yang meminta agar Selter dibatalkan hingga pilkada usai yang berbeda dengan yang diakuinya bahwa KASN telah menyetujuinya dan terkait Pasal 71 undang-undang 2016 tentang Pilkada Nadlif nampak kebingungan. “Nanti hasil akhir tetap ke Mendagri, kalau misalnya apa ya ? Iya kemarin dari KASN di kasih itu, persetujuan itu,” pungkasnya.

Disisi lain Andhy Hendro Wijaya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) yang diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil atau PNS lantaran sedang menjalani proses hukum, selama ini Bupati juga belum pernah mencabut SK Sekda Andhy Hendro.

Hal itu ditegaskan oleh Kuasa Hukum Andhy Hendro Wijaya, Hariyadi. Ia menegaskan bahwa surat Keputusan (SK) bernomor 884/04/437.73/Kep/2020 yang diteken Bupati Gresik Sambari Halim Radianto pada 25 Februari 2020 dinilai cacat hukum. Dalam SK tersebut, Andhy Hendro diberhentikan sementara sebagai PNS terhitung sejak 31 Januari 2020, padahal mantan Kepala Dinas Perhubungan itu pada 1 Februari sampai 26 Februari masih bekerja sebagai PNS dan sebagai Sekretaris Daerah.

Advertisement

“Maaf mas… selama ini saya baru mempersoalkan atau menguji sk bupati (884/04/437.73/Kep/2020) ttg pemberhentian sementara sbg pns … belum mempersoalkan ttg pemberhentian sbg sekda krn hingga saat ini sk pengangkatan sbg sekda belum pernah di cabut atau di batalkan,” ungkap Hariyadi saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Jumat (9/10).

Ditegaskan Hariyadi, mestinya ini semuanya bisa menjadi pembelajaran dan sekaligus peringatan kepada Bupati sekarang (Sambari) agar tidak gegabah mengambil keputusan. Ia menegaskan kembali terkait status klienya di mata hukum. Dikatakannya bahwa sampai sekarang belum pernah ada surat keputusan pemberhentian Andhy sebagai Sekda. (sgg/syn)

 

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas