Pemerintahan

Dishub Gresik Pasang Rambu di Jalan Sekapuk-Ujungpangkah

Diterbitkan

-

Dibantu Kepala Desa Sekapuk Abdul Halim, Kondisi rambu jalan sudah terpasang
Dibantu Kepala Desa Sekapuk Abdul Halim, Kondisi rambu jalan sudah terpasang

Atasi Keluhan Warga

Memontum Gresik – Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik langsung bertindak tegas dengan memasang rambu larangan kendaraan besar melitas di jalan kelas III Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah. Hal itu sebagai jawaban atas keluhan warga setempat karena banyaknya kendaraan besar yang melintas dengan kelebihan muatan bahkan mengancam keselamatan warga sekitar.

Tidak hanya memasang rambu larangan, Dishub Gresik juga akan terus menerus memantau keberadaan di jalan tersebut. Bahkan akan memberikan tindakan tegas jika rambu yang terpasang tersebut tidak diindahkan.

Sekretaris Dishub Gresik Hery Wahyu Riyanto

Sekretaris Dishub Gresik Hery Wahyu Riyanto

Sekretaris Dishub Gresik Hery Wahyu Riyanto menjelaskan, pihaknya telah menambah dan memasang satu rambu lalu lintas yang tepat berada di gapura Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah. “Kemarin sudah kita pasang rambu peruntukan jalan,” ujar Hery saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (11/8).

Hery berharap, dengan adanya rambu rambu tersebut diharapkan efektif dan para sopir kendaraan khususnya yang tonase berat bisa melihat dan patuh pada peraturan. Sebab, lanjut Hery, berdasarkan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2018 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kelas Jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalulitas serta daya dukung menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor memang jalan tersebut merupakan kondisi jalan eksisting.

“Ada tiga yang termasuk jalan kolektor primer, artinya boleh dilewati dengan batasan tertentu. Diantaranya Sekapuk-Ujungpangkah, Banyuurip-Ngimboh dan Ngimboh-Delegan,” katanya.

Hery menambahkan, sebagaimana pasal 4 ayat 4 bahwa jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan hanya dapat dilalui kendaran bermotor dengan ukuran tidak lebih dari 2,100mm, ukuran panjang tidak melebihi 9,000mm dan tinggi tidak melebihi 3,500 dan MST 8 ton.

Advertisement

“Sesuai aturan, klasifikasi jalan kabupaten diperuntukkan kendaraan kelas III yang bersumbu dua dengan beban Maksimal 8 Ton. Sedangkan trailer tersebut termasuk memiliki sumbu empat ya jelas tidak diperbolehkan,” tambahnya.

Sementara Kades Sekapuk Abdul Halim mengapresiasi atas dipasangnya rambu rambu tersebut. Hal itu sebagai langkah cepat Dinas Perhubungan Gresik dalam merespon keluhan masyarakat.

“Alhamdulillah akhirnya terjawab, Terimakasih DisHub Gresik atas responnya. Buat warga Sekapuk gak usah ragu negur jika dilihat ada transportasi yang tonasenya di atas ketentuan kelas jalan sesuai rambu yang berlaku berarti transportasi tersebut kesasar,” tulis Abdul Halim di wall facebooknya. (sgg/syn)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas