Gresik

Bawaslu Gresik Rekrut 2266 Pengawas TPS

Diterbitkan

-

Aktivitas di Bawaslu saat menjelang Pilkada Kabupaten Gresik.
Aktivitas di Bawaslu saat menjelang Pilkada Kabupaten Gresik.

Memontum Gresik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gresik akan merekrut sebanyak 2266 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik, 9 Desember 2020.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Kabupaten Gresik Maslukin mengatakan, ribuan pengawas TPS itu nantinya melakukan pengawasan di 18 kecamatan . “Rekrutmen 2266 pengawas ini sesuai dengan jumlah TPS yang ada di kabupaten Gresik, karena setiap TPS harus diawasi satu orang,” ujarnya.

Pendaftaran pengawas TPS dibuka mulai 3 Oktober hingga 15 Oktober 2020 di masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Seleksi rekrutmen pengawas TPS dilakukan Panwascam dibantu pengawas desa/kelurahan.

Karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, lanjut Maslukin, maka proses rekrutmen petugas TPS sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. “Pendaftar pengawas TPS dapat dilakukan melalui media daring atau pos. Demikian pula proses wawancara bisa dilakukan secara daring,” ujarnya.

Sesuai peraturan perundangan, lanjut Maslukin, Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan tujuh hari setelah hari pemungutan suara.

Advertisement

Sedangkan persyaratan pengawas TPS antara lain, Warga Negara Indonesia, usia minimal 25 tahun, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat, bebas dari penyalahgunaan narkotika, dan bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Ketua Bawaslu Gresik M Imron Rosyadi , menambahkan peran Pengawas TPS sangat penting dalam proses Pilkada 2020. Karena memiliki wewenang yang cukup penting, yakni melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Selain itu, menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, serta menerima salinan berita acara, sertifikat pemungutan dan penghitungan suara. “Kami berharap agar petugas TPS terpilih profesional, berintegritas, adil, dan independen,” harap M Imron. (sgg/syn)

 

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas