Hukum & Kriminal
Tak Terbukti Korupsi, Hakim Bebaskan Sekda Gresik
Memontum Gresik – Karena tak terbukti, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya akhirnya bisa bernafas lega setelah diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya dalam sidang lanjutan kasus perkara korupsi insentif pajak pegawai BPPKAD Gresik, di PN Tipikor Surabaya, Senin (30/3/2020).
Ketua Majelis Hakim, I Wayan Sosiawan memutus Andhy Hendro Wijaya bebas karena tak terbukti melakukan korupsi, tidak menikmati uang potongan insentif pajak di BPPKAD. Selain itu, dalam proses pemotongan insentif tersebut juga terbukti tak ada paksaan.
Sejak putusan bebas, Majelis Hakim menyatakan status tahanan kota Andhy Hendro Wijaya dicabut.
Sementara kuasa hukum Andhy Hendro Wijaya, Hariyadi, S.H., mengaku bersyukur atas putusan bebas kliennya. “Sejak awal sidang saya yakin klien saya akan bebas, sebab tak terbukti bersalah,” ujar Hariyadi, Senin (30/3/2020).
Menurut Hariyadi, Majelis Hakim sependapat dengan pledoi yang diajukannya.
“Klien saya tak terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 12 huruf f Jis, Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999,tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jis, Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jis, Pasal 64 ayat (1) KUHP seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik. Bahwa pasal 12 huruf f yang dibuktikan oleh jaksa itu mengada-ngada dan tidak memiliki dasar hukum. Alasannya, pada perkara ini, faktanya potongan jasa insentif dari BPPKAD itu berlansung lama dan tidak ada paksaan,” jelas Hariyadi.
“Semua pegawai BPPKAD ketika dipotong per triwulan sekali untuk kebutuhan internal kantor tidak ada unsur paksaan. Mereka sukarela dipotong dan itu sudah berjalan lama sejak BPPKAD dipegang oleh Bu Yetty (Yetty Sri Suparyati). Jadi, unsur korupsi dan paksaan itu tak terbukti,” terang Hariyadi.
Hariyadi juga mengungungkapkan, bahwa pasal 12 f UU korupsi yang diterapkan untuk terdakwa tidak tepat. “Tidak ada fakta hukum yang diperoleh dalam persidangan. Sebab, potongan jasa insentif itu berlangsung bertahun-tahun dan diserahkan secara sukarela dan tidak ada paksaan,” paparnya.
“Karena itu, Majelis Hakim membebaskan klien kami dari segala tuntutan jaksa,” terangnya.
Dalam waktu dekat ini, Hariyadi mengaku akan segera mengirim surat kepada Bupati Sambari Halim Radianto untuk mencabut status nonaktif jabatan Sekda AHW. “Kami juga meminta nama baik AHW (Andhy Hendro Wijaya, Red) dikembalikan,” pungkasnya. (sgg/yan)
- Pendidikan4 tahun
Petrokimia Gresik Kembali Buka Magang Bagi Mahasiswa
- Pemerintahan4 tahun
Dishub Gresik Pasang Rambu di Jalan Sekapuk-Ujungpangkah
- Pendidikan4 tahun
Ponpes Mambaul Ihsan Gresik, Siap Terapkan Aktivitas Normal
- Berita4 tahun
Warga Driyorejo Protes Keberadaan Ruang Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 PT. Miwon Indonesia
- Pemerintahan5 tahun
Petrokimia Gresik Serahkan Bantuan APD dan Obat-obatan ke 4 RS di Jatim
- Pemerintahan5 tahun
Baznas Petrokimia Gresik Serahkan Bantuan Untuk Keluarga Miskin
- Pemerintahan4 tahun
Selama Pandemi, APBD Gresik 2020 Diperkirakan Anjlok Rp 568 Miliar
- Hukum & Kriminal5 tahun
Dituding Terlibat Pencabulan, Anggota DPRD Gresik Berikan Klarifikasi