Hukum & Kriminal

Dituding Terlibat Pencabulan, Anggota DPRD Gresik Berikan Klarifikasi

Diterbitkan

-

Anggota DPRD Gresik Nur Hudi didampingi Tim Advokasi DPD Nasdem Irfan Choiri saat memberikan statemen klarifikasi kepada awak media
Anggota DPRD Gresik Nur Hudi didampingi Tim Advokasi DPD Nasdem Irfan Choiri saat memberikan statemen klarifikasi kepada awak media

Memontum Gresik – Tak terima dituding ikut campur dalam kasus pencabulan yang kini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, seorang anggota DPRD Gresik dari partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Nur Hudi akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi di hadapan awak media melalui Badan Hukum (Bahu) Nasdem Irfan Choiri, pada Kamis (14/5/2020).

“Saudara saya Nur Hudi ini tidak pernah atau berniat menyuap kepada korban. Hanya ingin kasus itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Karena sudah mengandung, sehingga keterlibatan Nur Hudi hanya sebatas membantu agar mereka bisa duduk bersama. Karena menyangkut bayi yang sedang dikandung,” kata Irfan Choiri Bahu Nasren Gresik.

Irfan menegaskan kembali, bahwa kasus persetubuhan dibawah umur ini hingga hari ini polisi juga belum menetapkan siapa telah sangkanya. Pihaknya meminta agar penyidik bekerja keras untuk mengungkap kasus yang kemungkinan menurutnya bisa jadi pelakunya bukan hanya satu.

“Dalam kasus yang sama seperti ini biasanya pelakunya tidak hanya satu. Dan kita mendesak agar Polisi segera memproses kasus ini secara transparan,” tegasnya.

Sementara itu, Nur Hudi sendiri mengaku tidak tahu menahu soal awal mulanya cerita kasus ini. Ia hanya tergerak karena melibatkan masyarakat dilingkunganya maka dia hanya berihtiar untuk membantu menyelesaikan masalah agar tidak berlarut larut.

Advertisement

“Tidak ada menyuapan atau apa namanya. Karena pada dasarnya yang disuap siapa. Karena ini adalah aib sehingga kami ingin menyelesaikan dengan cara kekeluargaan agar masalah aib ini tidak tersebar kemana mana. Kalau sudah seperti ini ya sudah ambyar semua. Semua dibuat malu. Karena ini memang aib,” ucap Nur Hudi.

Diketahui, kasus pencabulan yang menyeret nama seorang anggota dewan Gresik ini terjadi di wilayah Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. Dengan pelaku bernama SG (50) yang tega menggagahi MD (16) di kandang ayam.

Akibat perbuatan bejat tersebut, kini korban sudah hamil 7 bulan. Lebih mirisnya lagi, pelaku tega menghamili korban ternyata masih pamannya sendiri. Korban yang masih duduk di bangku SMP ini mengaku dicabuli sejak Maret 2019.

“Kami akan memeriksa terlapor. Kalau alat buktinya sudah terkumpul maka tidak menutup kemungkinan status terlapor akan kami tingkatkan sebagai tersangka,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Djoko Supriyanto saat dikonfirmasi wartawan. (sgg/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas