Pemerintahan

ASN Pemkab Gresik Terlambat Terancam Dikurangi Tunjangan

Diterbitkan

-

PENGECEKAN : Pintu gerbang masuk Pemkab Gresik, sarat pengecekan protokol kesehatan disetiap pegawai maupun tamu
PENGECEKAN : Pintu gerbang masuk Pemkab Gresik, sarat pengecekan protokol kesehatan disetiap pegawai maupun tamu

Memontum Gresik – Untuk efektifitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, Bupati Sambari Halim Radianto ikut turun ke lapangan memantau kedatangan pegawai. Sambari beserta sejumlah pejabat yang lain ikut berdiri di pintu gerbang dan sesekali ikut menanyakan kepada pegawai yang datang terlambat dan alasan keterlambatannya.

Pada hari ketiga pemantauan, Rabu (4/8), disiplin PNS di masa pandemi ini patut dipertanyakan. Mereka masih saja ada yang terlambat. Sampai jam 08.00 dihitung sejak jam 07.31 sudah ada 21 ASN terlambat datang.

Jumlah ini menurun dibanding dua hari sebelumnya, pada hari pertama Senin, ada 179 ASN terlambat dan pada hari kedua ada 62 ASN terlambat datang.

“Setiap ASN yang terlambat datang akan dikumpulkan di depan kantor Bupati Gresik untuk diberi pembinaan. Seperti dua hari sebelumnya. Mereka diharuskan mengikuti apel khusus. Untuk apel yang ketiga ini mereka akan diapelkan pada siang hari,” tandas Edi Hadi Siswoyo, Kepala Inspektorat Kabupaten Gresik.

Mengutip yang disampaikan Bupati, sanksi untuk ASN yang terlambat tidak hanya diapelkan di halaman kantor Bupati, namun juga diikuti sanksi yang lain yaitu pengurangan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) ASN.

Advertisement

“Untuk ASN yang punya eselon, catatan keterlambatan ini akan dijadikan bahan rapat baperjakat untuk penempatan seseorang dalam menduduki jabatan eselon di Pemkab Gresik,” katanya.

Menurutnya, penertiban ini akan terus dilakukan oleh Bupati serta jajaran penegak disiplin ASN Pemkab Gresik.

“Di masa new normal ini, kita tetap harus memberikan layanan maksimal kepada masyarakat. Kita harus mengaktifkan kembali pelayanan seperti keadaan normal. Tentunya harus mengikuti protokol kesehatan dan Peraturan Bupati Nomer 22 Tahun 2020,” papar Edi.

Sementara Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Reza Pahlevi mengatakan, sesuai yang disampaikan Bupati untuk pengaturan kinerja ASN di masing-masing OPD diserahkan kepada Kepala OPD masing-masing.

“Silahkan para Kepala OPD tersebut mengatur anak buahnya sesuai efektifitas kinerjanya, yang penting pelayanan masyarakat harus tetap berjalan. Sambil kita menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah Provinsi maupun Pemerintah pusat,” jelas Reza. (sgg/syn)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas