Pemerintahan
PSBB Diberlakukan, Bupati Gresik Tinjau Lokasi Check Point
Memontum Gresik – Dihari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (28/4/2020), Bupati Gresik Dr. H. Sambari Halim Radianto dengan didampingi Wakil Bupati Dr. H. Moh. Qosim beserta forkopimda meninjau langsung sejumlah tempat pemeriksaan atau check point dipintu keluar masuk Gresik.
Selain Bupati dan Forkopimda Kabupaten Gresik, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra Andrias Ratulangi dan Kabid TIK Polda Jatim Kombes Pol. Agus Dwi Hermawan juga turut meninjau lokasi check point.

Bupati Gresik Sambari, saat memberikan arahan kepada petugas check point agar memberikan pelayanan yang humanis
Sasaran pertama yang ditinjau rombongan Bupati beserta forkopimda adalah exit tol Kebomas. Kemudian rombongan bergerak ke wilayah exit tol Manyar. Usai meninjau lokasi check point di exit tol Manyar, Bupati juga meninjau lokasi check point di perbatasan Gresik-Surabaya, tepatnya di depan pabrik nippon paint.
Selanjutnya, Bupati Sambari bersama rombongan melanjutkan peninjauannya ke wilayah Selatan, tepatnya di Desa Bambe, Kecamatan Driyorejo yang berbatasan langsung dengan Surabaya dan juga di wilayah perbatasan Gresik-Mojokerto.
Bupati Sambari menjelaskan, tujuannya melakukan peninjauan lokasi check point tersebut adalah untuk memastikan sejauh mana kesiapan petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, BPBD, Satpol-PP, Petugas Kesehatan Kabupaten Gresik serta Muspika setempat dalam pelaksanaan PSBB.
Tampak Bupati Sambari juga mengecek sejumlah sarana prasarana di lokasi check point, diantaranya alat thermogun, hand sanitizer, alat cuci tangan, alat penyemprot disinfektan hingga persediaan masker yang rencananya akan diberikan secara gratis bagi pengendara yang tidak memakai masker.
“Pastikan semua alat dan perlengkapan sudah tersedia dan sesuai dengan protokol penanganan covid-19,” katanya.
Dalam pelaksanaan PSBB di Kabupaten Gresik terdapat 14 titik check point yang telah disiapkan. Saat melewati check point, petugas akan memeriksa kesehatan dengan cek suhu tubuh, kelengkapan pengemudi standart covid-19, yakni menggunakan masker dan bagi pemgemudi sepeda motor juga dianjurkan memakai sarung tangan.
Diketaui, penetapan waktu pelaksanaan PSBB di Kabupaten Gresik, diputuskan melalui Peraturan Bupati Gresik Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Gresik.
Kepada petugas pelaksana di lapangan, Bupati Sambari meminta agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan mengedepankan prinsip kemanusiaan. Disamping itu, petugas juga harus bersikap humanis kepada masyarakat yang melewati wilayah check point.
“Petugas yang dilapangan saya minta agar bersikap humanis. Dan masyarakat juga kami minta untuk disiplin agar terjalin rasa aman dan pelaksanaan PSBB ini berjalan sesuai dengan protokol penanganan covid-19. Semoga pandemi ini segera berakhir dan masyarakat bisa kembali beraktifitas seperti sedia kala,” harapnya. (sgg/yan)

Pendidikan6 tahunPetrokimia Gresik Kembali Buka Magang Bagi Mahasiswa
Pemerintahan6 tahunDishub Gresik Pasang Rambu di Jalan Sekapuk-Ujungpangkah
Pendidikan6 tahunPonpes Mambaul Ihsan Gresik, Siap Terapkan Aktivitas Normal
Berita6 tahunWarga Driyorejo Protes Keberadaan Ruang Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 PT. Miwon Indonesia
Hukum & Kriminal6 tahunDituding Terlibat Pencabulan, Anggota DPRD Gresik Berikan Klarifikasi
Pemerintahan6 tahunPetrokimia Beri Pinjaman Modal Dan Pendampingan Komprehensif
Pemerintahan6 tahunPetrokimia Gresik Serahkan Bantuan APD dan Obat-obatan ke 4 RS di Jatim
Politik6 tahunPersaingan Memanas, Uang Tetap Menjadi Penentu















