Pemerintahan

Dampak Covid-19, Sekretaris PPP Gresik Meminta Bupati Percepat Pencairan BLT dari DD

Diterbitkan

-

Memontum Gresik – Sekretaris DPC PPP Gresik, Khoirul Huda mendesak Bupati Sambari Halim Radianto segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Desa PDTT nomor 1261/PRI.00/IV/20 tentang perubahan Permendes PDTT Nomor 11 tahun 2019, tentang prioritas pembangunan desa tahun 2020.

Intinya, SE itu mengatur tentang penggunaan dana desa (DD) untuk pencegahan COVID-19, padat karya tunai, dan bantuan langsung tunai (BLT).

Khoirul Huda, anggota Komisi IV DPRD Gresik

Khoirul Huda, anggota Komisi IV DPRD Gresik

Huda meminta bupati segera menerbitkan SE untuk mempercepat penyaluran BLT dari DD. “Langkah ini agar DD dapat segera dirasakan manfaatnya oleh rakyat yang terdampak COVID-19. Mengingat masyarakat bawah sangat terpengaruh dengan adanya wabah ini,” jelas Ketua Fraksi Amanat Pembangunan (FAP) DPRD Gresik ini.

Ditegaskan Huda, perlunya SE Bupati agar pemerintah desa (pemdes) tidak ragu dalam melakukan perubahan rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes).

“Bahkan, relawan desa tanggap COVID- 19 pun masih nampak belum dibentuk di beberapa desa. Hal ini saya ketahui setelah menggelar reses persidangan I,” ungkap anggota Komisi IV ini, Rabu (15/4/2020).

Huda juga berharap, penyaluran BLT dari DD bisa tepat sasaran. “Jangan sampai tumpang tindih dengan kepala keluarga (KK) yang selama ini telah menerima program keluarga harapan (PKH), bantuan dari Pemda, ataupun bantuan dari pemerintah pusat lainnya. Pemerintah desa harus benar-benar menyaring dengan selektif agar yang menerima BLT dari DD benar-benar sesuai sasaran,” tegasnya.

Advertisement

Dalam kesempatan ini, Huda juga mengungkapkan bahwa Permendes tersebut sudah mengatur secara rinci perihal penyaluran BLT. Misalnya, pada nomor 4 poin a, bahwa penghitungan dana BLT untuk desa dengan DD di bawah Rp 800 juta, alokasinya sebesar 25 persen.

Kemudian, untuk DD Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar, alokasinya sebesar 30 persen. Dan, untuk DD di atas Rp 1,2 miliar sebesar 35 persen.

“Dan pada point 5 dijelaskan bahwa jangka waktu dan besaran BLT tersebut, terhitung 3 bulan sejak bulan April, sebesar Rp 600 ribu per keluarga,” pungkasnya. (sgg/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas