Gresik

Dana Kompensasi Warga Green Hill Termasuk Uang Negara

Diterbitkan

-

Dana Kompensasi Warga Green Hill Termasuk Uang Negara

* Camat Kebomas Minta Kades Pahami Regulasi

Memontum Gresik – Dugaan ‘pengemplangan’ dana kompensasi dari PT Kebomas Makmur hak warga RT04/RW04 Perum Green Hill Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas oleh oknum pengurus RW diduga telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah. Sejak berlakunya Perda 04/2016 tentang penglolaan keuangan desa dana kompensasi dari pihak ketiga merupakan penghasilan/pendapatan desa non pajak.

“Kompensasi dari perusahaan itu termasuk pendapatan lain-lain desa. Diatur di Perda nomer 4 tahun 2016. Kepala desa, Perangkat desa, RT, RW harus tahu regulasi. Jika tidak maka seperti yang kita hadapi sekarang. Kelihatanya sepele, tapi dampaknya luas,” kata Miftachul Huda, SH, MM Camat Kebomas, Senin (10/9).

Sebagai pemangku wilayah Kecamatan Kebomas Huda panggilanya ia mengaku heran jika Kepala Desa Sekarkurung tidak memahami Perda yang menyangkut kauangan desa. “Kasus ini sudah menyangkut soal keuangan negara. Jika regulasinya tidak dijalankan resiko hukum sudah pasti akan menggulir dan potensinya adalah menjadi kasus korupsi,” ungkap Huda sembari menyeka alis matanya.

Pria yang baru menjabat Camat Kecamatan Kebomas dua bulan ini mengaku prihatin dengan kasus pengemplangan dana kompensasi ini. Pasalnya baru beberapa minggu yang lalu, karena banyaknya kejadian pelanggaran hukum akibat pejabat tidak memahami regulasi Bupati Gresik Sambari Halim Radianto menghimbau agar seluruh aparatur pemerintahan memahami dan menguasai regulasi peraturan dan perundang-undangan.

“Baru saja Pak Bupati meminta agar aparatur menguasai regulasi, peraturan dan perundang-undangan. Sebagai pemangku wilayah kami akan melakukan upaya penyelesaian antara warga dan perangkat desa termasuk RW. Karena menurut penjelasan Pak Subhan (Kades Sekarkurung) yang menerima uang oknum RW, makanya jika benar RW yang harus bertanggungjawab dengan warga,” tandas mantan Kabag Umum di Sekretariat Dewan (Sekwan) tersebut.

Advertisement

Diungkapkan Huda, penjelasan Kades Subhan beberapa waktu yang lalu di kantor Kecamatan Kebomas yang dihadiri oleh Nurul Muchid, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Subhan merinci dana kompensasi dari PT Kebomas Makmur sebesar Rp25 juta.

Laman: 1 2

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas