Gresik

Dana Kompensasi Warga Green Hill Kebomas Diduga Digelapkan

Diterbitkan

-

Dana Kompensasi Warga Green Hill Kebok Mas Diduga Digelapkan

Memontum Gresik – Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Hari Soerjono, SE, MM menunggu hasil klarifikasi terkait kasus dugaan penggelapan dana kompensasi dari PT Kebomas Makmur untuk warga RT04 Perum Green Hill Desa Sekarkurung Kecamatan Kebomas dan Pembangunan Balai RW 04 di desa setempat oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) pada Senin (3/9) mendatang.

Menurut Hari Soerjono, kasus tersebut masuk katagori dugaan penggelapan. Alasanya, dana kompensasi dari pihak ketiga harus masuk rekening APBDes dan tidak boleh diterimakan melalui rekening pribadi maupun diterima secara cash oleh siapapun karena termasuk pendapatan lain-lain desa.

Balai RW 04 Perum Green Hill Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas

Balai RW 04 Perum Green Hill Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas

“Akan dipakai pembangunan apapun dana kompensasi harus masuk rekening APBDes terlebih dulu. Jika penggunaanya tanpa melalui rekening APBDes maka dugaanya adalah penggelapan dana desa,” kata Hari Soerjono, Jumat (31/8/2018)

Ditegaskan Hari, pendapatan lain-lain desa salah satunya adalah kompensasi, telah diatur didalam peraturan daerah atau Perda. Apalagi, imbuh Hari balai RW yang dibangun dari hasil kompensasi statusnya tanah masih milik pergudangan yang dibangun oleh PT Kebomas Makmur.

“Ini (aset milik pergudangan) salah lagi, ini jelas masalah. Keberadaan aset harus jelas asal usulnya, termasuk dana yang digunakan untuk pembangunan. Dan RW bukan penyelenggara pemerintahan sehingga tidak boleh memiliki aset bangunan. Kepala desa harus bertanggungjawab karena di wilayah pemerintahan desanya,,” tegasnya.

Ditambahkan Hari, warga terdampak yang dirugikan bisa melaporkan ke Inspektorat agar pihaknya bisa melakukan pemeriksaan, karena itu hak mereka (warga terdampak). Diungkapkan pula, dipastikan pembamgunan balai RW tersebut tidak mungkin mengantongi ijin mendirikan bangunan, karena aset tanahnya masih milik orang lain.

Advertisement

“Itu (kompensasi) kan hak warga terdampak meski penyaluranya harus melalui APBDes dulu. Dan melaporkan adalah hak mereka. Dan bisa kita pastikan bangunan itu tidak mengantongi IMB. Kita menunggu dulu hasil klarifikasi Dinas Pemdes,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Aparatur Desa Dinas Pemdes Driatmiko Herlambang mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan Kepala Desa Sekarkurung, Subhan.

“Minggu depan kita akan memanggil kepala desa Sekarkurung untuk kita mintai keterangan. Surat pemanggilanya akan segera kita luncurkan, sesuai dengan perintah Pak Bupati,” kata Driatmiko Herlambang, Jumat (31/8).

Sementara itu, Kepala Desa Sekarkurung Subhan mengaku telah memanggil Ketua RW terkait agar segera diselesaikan dengan warga terdampam agar masalahnya tIdak merembet kemana-mana.

“Saya sudah perintahkan Ketua RW untuk menyelesaikan dengan warga. Diajak rembukan karena dulu memang semuanya diajak rembukan soal kompensasi ini. Tapi kok sekarang jadi diributkan,” jelas Subhan.(sgg/yan)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas