Pemerintahan

Gresik Covid-19: Dewan Desak Pemkab Segera Cairkan DD untuk Darurat Corona

Diterbitkan

-

Ketua DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani (baju hitam berkopyah tengah) saat jumpa pers bersama awak media
Ketua DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani (baju hitam berkopyah tengah) saat jumpa pers bersama awak media

Memontum Gresik – Ketua DPRD Gresik, Fandi Akhmad Yani merespons keresahan kepala desa (Kades) terkait tak kunjung cairnya dana desa (DD) 2020. Menurutnya, dengan mewabahnya Corona (Covid-19) saat ini, kades membutuhkan DD untuk melakukan pencegahan.

Gus Yani, begitu panggilan akrabnya, mendesak pemerintah daerah dan pemerintah pusat segera mencairkan DD. “Saya meminta pemerintah segera cairkan DD. Sebab, sangat mendesak untuk kebutuhan pencegahan sebaran Corona,” ujar Gus Yani, Selasa kemarin.

“Percuma jika pemerintah mengizinkan desa menggunakan DD untuk pencegahan sebaran Corona, sementara hingga sekarang DD belum dicairkan,” katanya.

“Pemerintah percuma meliburkan sekolah, meminta work from home (bekerja dari rumah), tapi dalam upaya pencegahan sebaran Corona di desa-desa melalui DD pencairannya tak dilakukan cepat. Kasihan desa-desa tak bisa berbuat banyak untuk pencegahan Corona lantaran DD belum cair, sehingga masyarakat desa menjadi resah,” cetusnya.

Sementara Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik, Nurul Yatim membenarkan hingga sekarang DD tahun 2020 belum cair. Ia juga mengakui, desa-desa sangat membutuhkan DD untuk penanganan darurat Corona.

Advertisement

“Jadi, kades saat ini harus berupaya sebisa mungkin untuk menyelamatkan warganya dari Corona. Tak tahu caranya cari talangan dana dari mana,” ujar Nurul Yatim.

Menurut Yatim, dari 330 desa yang tersebar di 18 kecamatan se-Kabupaten Gresik, sudah 90 persen mengajukan pencairan DD serta melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.

Menurutnya, untuk pencairan DD dari dana transfer pusat ada empat persyaratan yang harus dipenuhi. Yakni peraturan bupati (Perbup), surat kuasa Bupati ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), peraturan desa (Perdes) keuangan desa, dan Perdes APBDes Siskeudes.

“Informasinya persyaratan itu sudah lengkap. Cuma di input data di BPPKAD ke KPPN sebagai syarat untuk pencairan ini yang membutuhkan waktu lama,” ungkap Kades Baron Kecamatan Dukun ini.

Nurul Yatim mengungkapkan, proses pencairan DD tahun 2020 ini berbeda dengan 2019. Kalau 2019, setelah mengajukan pencairan ke Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), kemudian diajukan ke KPPN. Kemudian, KPPN melalui rekening kas umum negara (RKUN) transfer ke BPPKAD melalui rekening kas umum daerah (RKUD), selanjutnya ditransfer ke desa melalui rekening kas desa (RKD).

Advertisement

“Namun, mekanisme pencairan DD 2020, setelah desa mengajukan ke BPPKAD, lalu diajukan ke KPPN setelah syarat lengkap. Nah, setelah KPPN melalui RKUN transfer langsung ke RKD tanpa melalui RKUD,” terangnya.

Yatim berharap agar pemerintah mengesampingkan kelengkapan syarat pencairan DD dalam rangka menyikapi keadaan darurat Corona. “Bisa dicairkan dulu DD-nya, baru kelengkapan persyaratan menyusul. Kan sudah ada data-data desa penerima,” katanya.

“Sehingga, DD yang termin pertama cair 40 persen itu bisa dimanfaatkan desa untuk pencegahan Corona, seperti untuk membeli disinfektan, hand sanitizer, pengukur suhu, dan lainnya. DD itu juga digunakan untuk pengadaan sembako yang diberikan ke warga selama warga diminta tak keluar rumah,” pungkasnya. (sgg/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas